Setiap bulan, saat yang ditunggu pekerja kantoran seperti saya, tak lain adalah... tanggal muda alias tanggal gajian. Ada yang sama? Hehehe. Wajar kok. Gaji adalah hak seorang karyawan setelah melaksanakan kewajibannya bekerja. Tapi, jangan lupa dibalik hak penghasilan yang diterima, ada kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu zakat.
Apakah semua pekerja wajib menunaikan zakat sehubungan dengan penghasilan yang diperolehnya?
Nah, kali ini Cemil akan membahas tentang zakat penghasilan atau yang kerap disebut sebagai zakat profesi.
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Kewajiban mengeluarkan zakat dalam Islam berfungsi sebagai sarana untuk menyucikan harta yang dimiliki. Rukun Islam ketiga ini juga menjadi amalan yang membersihkan hati, karena menghindarkan diri dari sifat kikir dan rakus.
Secara sosial, zakat bermanfaat untuk mengatasi kesenjangan, dengan cara berbagi dari orang yang mampu (muzakki) kepada penerima yang berhak (mustahik). Maka, tak diragukan lagi, fungsi dan manfaat zakat memang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Ayat tersebut menyiratkan bahwa zakat diwajibkan kepada seseorang yang berpenghasilan dari hasil usahanya, maupun yang menerima upah atau gaji.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjabarkan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, konsultan, dan sebagainya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan adalah istilah untuk zakat mal (harta) yang didapatkan dari hasil pekerjaan/usaha. Zakat ini wajib dikeluarkan pada saat penghasilan/harta tersebut sudah mencapai nisab.
Nisab adalah batas minimum seorang muslim wajib mengeluarkan zakat
Besarnya nisab zakat profesi tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas per tahun atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan (SK BAZNAS No. 01 Tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa).
So, buat yang berpenghasilan rutin minimal Rp6.8 juta perbulan, ingat-ingat untuk menghitung dan menunaikan zakat penghasilannya ya.
Kadar & Waktu Pengeluaran Zakat
Kadar atau besaran zakat penghasilan sama dengan zakat mal, yakni 2,5% dari harta yang dimiliki. Zakat ini wajib ditunaikan ketika kepemilikan atas harta tersebut berusia 1 tahun (haul).
Mengenai waktu pengeluarannya, para ulama kontemporer sepakat membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali didapatkan ataupun dikumpulkan genap satu tahun baru kemudian dibayarkan (saat mencapai haul).
Beberapa ulama termasuk Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa zakat penghasilan serupa dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap didapatkan. Alasannya adalah jika zakat penghasilan dikeluarkan menunggu haul 1 tahun, dikhawatirkan terjadi hal-hal di luar prediksi sebelum zakat terbayarkan.
Selain itu, sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan lainnya. Ini lebih afdal guna menghindari adanya harta yang wajib zakat namun luput dari perhitungan. Namun, sebagian ulama juga mengizinkan perhitungan zakat dengan cara menghitung penghasilan dikurangi dengan biaya operasional serta kebutuhan sehari-hari.
Jadi, untuk menjaga kehati-hatian dan melaksanakan kewajiban, dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan saat muzakki memperoleh pendapatan atau ketika karyawan menerima gaji.
Cara Mudah Membayar Zakat Penghasilan
Perkembangan teknologi di era digital memang memudahkan kebutuhan sehari-hari, termasuk dalam membayar zakat. Masa kini, pembayaran zakat pun bisa online dengan gawai lewat aplikasi M-Syariah.
M-Syariah merupakan mobile banking apps dari Bank Mega Syariah yang memberikan beragam kemudahan untuk bertransaksi keuangan secara syariah. Menurut saya, aplikasi ini user friendly dan punya beragam fitur yang bermanfaat.
Fitur untuk pembayaran zakat di aplikasi ini adalah Ziswaf (zakat, infaq, shodaqoh, wakaf).
Meskipun zakat penghasilan dapat ditunaikan di akhir tahun, saya pribadi memilih untuk membayar zakat ini perbulan saat menerima gaji. Ini dilakukan untuk menghindari lupa perhitungan. Selain itu, karena kemudahan pembayaran zakat online melalui M- Syariah, maka pembayaran zakat profesi perbulannya dapat dilakukan dalam genggaman, di manapun dan kapanpun.
Mau tahu cara mudah membayar zakat penghasilan?
Pertama, pastikan penghasilan kita sudah mencapai nisab dan telah mengunduh aplikasi M-Syariah dari Play Store untuk ponsel Android atau dari App Store untuk iPhone.
Kedua, hitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dengan rumus: 2,5% x penghasilan yang diterima. Pastikan juga saldo M-Syariah mencukupi untuk membayar zakat sesuai perhitungan.
Ketiga, pilih fitur Ziswaf pada aplikasi, pilih lembaga sosial/zakat dan isi nominal zakatnya. Jangan lupa niat berzakat dalam hati atau secara lisan, lalu klik "Bayar".
Resi bukti transaksi dapat langsung dibagikan maupun diunduh, dan histori transaksi dapat dilihat pada notifikasi.
That's it! Praktis, cepat, no ribet.
Selain zakat penghasilan, sesuai namanya fitur Ziswaf M-Syariah juga bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat mal, infaq, shodaqoh dan wakaf uang. Semua yang ditunaikan akan disalurkan oleh berbagai lembaga sosial berpengalaman untuk memastikan Ziswaf sampai kepada yang berhak menerimanya.
Yang saya suka, lembaga sosial pada fitur M-Syariah ini banyak pilihannya sehingga kita sebagai muzakki dapat menentukan sendiri lembaga sosial yang sreg di hati sebagai penyalur zakat maupun infaq, shodaqoh, dan wakaf kita.
Gajian, THR... Alhamdulillah sudah diterima. Gimana, kalian sudah berhitung zakatnya? Jika sudah, jangan lupa berzakat online via M-Syariah ya.
***
Sumber :
- baznas.go.id
- tafsirq.com
- kumparan.com
.