Minggu, 09 April 2023

Tanggal Muda, Waktunya Tunaikan Zakat Penghasilan via M-Syariah

Setiap bulan, saat yang ditunggu pekerja kantoran seperti saya, tak lain adalah... tanggal muda alias tanggal gajian. Ada yang sama? Hehehe. Wajar kok. Gaji adalah hak seorang karyawan setelah melaksanakan kewajibannya bekerja. Tapi, jangan lupa dibalik hak penghasilan yang diterima, ada kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu zakat. 

Apakah semua pekerja wajib menunaikan zakat sehubungan dengan penghasilan yang diperolehnya? 

Nah, kali ini Cemil akan membahas tentang zakat penghasilan atau yang kerap disebut sebagai zakat profesi.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan

Kewajiban mengeluarkan zakat dalam Islam berfungsi sebagai sarana untuk menyucikan harta yang dimiliki. Rukun Islam ketiga ini juga menjadi amalan yang membersihkan hati, karena menghindarkan diri dari sifat kikir dan rakus. 

Secara sosial, zakat bermanfaat untuk mengatasi kesenjangan, dengan cara berbagi dari orang yang mampu (muzakki) kepada penerima yang berhak (mustahik). Maka, tak diragukan lagi, fungsi dan manfaat zakat memang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

zakat-profesi
Untuk kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan, ini didasari oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: 

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Ayat tersebut menyiratkan bahwa zakat diwajibkan kepada seseorang yang berpenghasilan dari hasil usahanya, maupun yang menerima upah atau gaji. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjabarkan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, konsultan, dan sebagainya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan adalah istilah untuk zakat mal (harta) yang didapatkan dari hasil pekerjaan/usaha. Zakat ini wajib dikeluarkan pada saat penghasilan/harta tersebut sudah mencapai nisab. 

Nisab adalah batas minimum seorang muslim wajib mengeluarkan zakat

Besarnya nisab zakat profesi tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas per tahun atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan (SK BAZNAS No. 01 Tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa).

So, buat yang berpenghasilan rutin minimal Rp6.8 juta perbulan, ingat-ingat untuk menghitung dan menunaikan zakat penghasilannya ya.

Kadar & Waktu Pengeluaran Zakat

Kadar atau besaran zakat penghasilan sama dengan zakat mal, yakni 2,5% dari harta yang dimiliki. Zakat ini wajib ditunaikan ketika kepemilikan atas harta tersebut berusia 1 tahun (haul).

Mengenai waktu pengeluarannya, para ulama kontemporer sepakat membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali didapatkan ataupun dikumpulkan genap satu tahun baru kemudian dibayarkan (saat mencapai haul).

Beberapa ulama termasuk Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa zakat penghasilan serupa dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap didapatkan. Alasannya adalah jika zakat penghasilan dikeluarkan menunggu haul 1 tahun, dikhawatirkan terjadi hal-hal di luar prediksi sebelum zakat terbayarkan.

Selain itu, sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan lainnya. Ini lebih afdal guna menghindari adanya harta yang wajib zakat namun luput dari perhitungan. Namun, sebagian ulama juga mengizinkan perhitungan zakat dengan cara menghitung penghasilan dikurangi dengan biaya operasional serta kebutuhan sehari-hari.

Jadi, untuk menjaga kehati-hatian dan melaksanakan kewajiban, dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan saat muzakki memperoleh pendapatan atau ketika karyawan menerima gaji.

zakat-penghasilan-cemil

Cara Mudah Membayar Zakat Penghasilan

Perkembangan teknologi di era digital memang memudahkan kebutuhan sehari-hari, termasuk dalam membayar zakat. Masa kini, pembayaran zakat pun bisa online dengan gawai lewat aplikasi M-Syariah.

M-Syariah merupakan mobile banking apps dari Bank Mega Syariah yang memberikan beragam kemudahan untuk bertransaksi keuangan secara syariah. Menurut saya, aplikasi ini user friendly dan punya beragam fitur yang bermanfaat.

Fitur-m-syariah

Fitur untuk pembayaran zakat di aplikasi ini adalah Ziswaf (zakat, infaq, shodaqoh, wakaf).

Meskipun zakat penghasilan dapat ditunaikan di akhir tahun, saya pribadi memilih untuk membayar zakat ini perbulan saat menerima gaji. Ini dilakukan untuk menghindari lupa perhitungan. Selain itu, karena kemudahan pembayaran zakat online melalui M- Syariah, maka pembayaran zakat profesi perbulannya dapat dilakukan dalam genggaman, di manapun dan kapanpun.

Mau tahu cara mudah membayar zakat penghasilan?

Pertama, pastikan penghasilan kita sudah mencapai nisab dan telah mengunduh aplikasi M-Syariah dari Play Store untuk ponsel Android atau dari App Store untuk iPhone.

Kedua, hitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dengan rumus: 2,5% x penghasilan yang diterima. Pastikan juga saldo M-Syariah mencukupi untuk membayar zakat sesuai perhitungan.

Ketiga, pilih fitur Ziswaf pada aplikasi, pilih lembaga sosial/zakat dan isi nominal zakatnya. Jangan lupa niat berzakat dalam hati atau secara lisan, lalu klik "Bayar". 

niat -zakat-penghasilan

Cara berzakat online via aplikasi M-Syariah 


Resi bukti transaksi dapat langsung dibagikan maupun diunduh, dan histori transaksi dapat dilihat pada notifikasi.

That's it! Praktis, cepat, no ribet

Selain zakat penghasilan, sesuai namanya fitur Ziswaf M-Syariah juga bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat mal, infaq, shodaqoh dan wakaf uang. Semua yang ditunaikan akan disalurkan oleh berbagai lembaga sosial berpengalaman untuk memastikan Ziswaf sampai kepada yang berhak menerimanya. 

Yang saya suka, lembaga sosial pada fitur M-Syariah ini banyak pilihannya sehingga kita sebagai muzakki dapat menentukan sendiri lembaga sosial yang sreg di hati sebagai penyalur zakat maupun infaq, shodaqoh, dan wakaf kita.

Gajian, THR... Alhamdulillah sudah diterima. Gimana, kalian sudah berhitung zakatnya? Jika sudah, jangan lupa berzakat online via M-Syariah ya. 

***

Sumber :

  • baznas.go.id
  • tafsirq.com
  • kumparan.com


.

Previous Post
Next Post

Lifestyle blogger, reviewer, content writer

21 komentar:

  1. Wah ini penting nih! Padahal ini sifatnya wajib, tapi di sekitarku kayaknya masih banyak yang belum menyadari ini. Tahunya zakat yg wajib ya zakat fitrah aja.. Padahal penghasilan udah banyak, emasnya banyak, kan harusnya dibayar dulu zakatnya. Terima kasih sharingnya mbak, ini sekaligus jadi reminder supaya lebih hati2 mengelola keuangan ya..

    Bayar zakat sekarang enak, gak harus tunai diserahkan langsung ke mustahik. Ada badan zakat, bisa online pula bayarnya. Simpel banget

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama² kak, semoga bermanfaat artikelnya

      Hapus
  2. Bayar zakat sekarang makin mudah ya dengan menggunakan perangkat digital, jadi bisa dibayar dimana saja dan kapan saja. Setuju kak, lebih baik bayar bulanan untuk menghindari lupa apalagi bayarnya juga mudah serta cepat.

    BalasHapus
  3. Wah sekarang berzakat udah mudah ya kak. Pakai M-syariah sudah ada menunya. Menjalankan ibadah pun rasanya jadi lebih mudah.. ❤️❤️

    BalasHapus
  4. Masyaa Allah ya. Dengan kemajuan teknologi maka membayar zakat bisa dilakukan tanpa kendala. Bisa dilakukan secara online juga.

    BalasHapus
  5. Memudahkan sekali dengan perkembangan teknologi perbangkan begitu gajian auto di potong zakat dulu baru kebutuhan lain ya.. supaya berkah hidup.kita

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak jd mudah dan praktis bayar zakat online. Jangan lupakan juga tuntunannya, jadi gak asal potong penghasilan 😊

      Hapus
  6. Banyak juga ya ternyata fiturnya M Syari'ah ini pastinya bermanfaat banget buat nasabahnya, dan sekarang orang membayar zakat dengan sangat mudah ya mba

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul banget. Kak Sabrina udh punya aplikasinya blom nih? 😁

      Hapus
  7. Betul banget sekarang mau Zakat sudah di fasilitasi dengan banyak kemudahan. Semoga berkah selalu kak🥰

    BalasHapus
  8. Makasih ya kak sudah diingatkan...iya bener mumpung dapet THR jgn lupa byr zakat penghasilan..karena ada hak orang lain yg membutuhkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama² . Semoga bermanfaat artikelnya ☺

      Hapus
  9. Perkembangan zaman makin memudahkan masyarakat melakukan zakat. Jadi nggak ada alasan lupa berzakat. Yang penting set alarm seminggu sebelum lebaran. Inshaallah auto ingat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini maksudnya untuk zakat fitrah ya kak yg sebelum lebaran? Ide bagus juga tuh pasang alarm zakat 👍

      Hapus
  10. Bayar zakat bisa jadi lebih mudah ya.. Memang perkembangan teknologi ini bisa digunakan untuk perkembangan umat. Bisa buat beli pulsa pula.. Serbaguna aplikasinya

    BalasHapus
  11. Aplikasinya keren ya.. Buat hanya ngasih info zakat tapi juga membantu keperluan kita dalam banyak hal.. Suka nih ada fitur masjid nya.. Auto cobain ah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan info zakat, tapi untuk pembayaran zakat kak. Yup, fitur lainnya jg bermanfaat..

      Hapus
  12. reminder nih buat saya. Aplikasi ini juga sangat membantu dan memudahkan urusan zakat penghasilan. Semoga makin banyak manfaat yang ditebar dari program-program Mega Syariah

    BalasHapus
  13. MasyaAllah semakin dimudahkan bank Mega untuk membayar kewajiban seperti zakat penghasilan dan zakat fitrah ya kak.
    Kalo dulu jujur aja kadang aku suka random nyari mustahik loh kak..
    Sekarang biarkan semua selesai dengan jari kita di rumah.

    BalasHapus
  14. Bayar zakat fitrah mkngkin bisa ke masjid belakang rumah.
    Kalo zakat penghasilan, nah ini yang rada susah nyari mustahiknya.
    Maka diperlukan lah aplikasi dari bank Mega ini.
    Sangat membantu..

    BalasHapus