Kamis, 22 Desember 2016

Pembuatan SIM Online

Punya mobil/motor tapi masih bingung mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)? Tidak paham harus kemana dan bagaimana alurnya? Atau mengerti caranya namun malas mengurus izinnya karena sibuk tak ada waktu? Hmm... Beruntunglah generasi kita-kita yang merasakan dan turut andil pada pesatnya perkembangan teknologi. Saat zaman serba digital, semua hal dipermudah dengan beragam aplikasi dan program sehingga apapun dapat go online.

Yes, pembuatan SIM pun kini bisa secara online melaui kanal yang disediakan divisi Korps Lalu Lantas (Korlantas) Polri. Dengan terobosan ini, kita dapat melakukan pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan SIM C secara online lewat internet. Ini artinya, kita tak perlu bolak balik ke daerah asal untuk membuat SIM, melainkan dapat melakukan pendaftarannya di mana saja dan kapan saja via internet serta pembuatan dan pengambilannya dapat dilakukan di daerah manapun. Syarat utamanya, pemohon harus mempunyai e-KTP. 

Selain lebih praktis dan efisien, pembuatan SIM online juga akan menghindari praktik percaloan  yang merugikan.


Langkah-langkah pembuatan SIM online cukup mudah dipahami dan diikuti, yaitu sebagai berikut :
  1. Buka halaman web http://korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online", klik Lanjut
  3. Pilih Jenis Permohonan : baru atau perpanjangan. Untuk saat ini, permohonan pembuatan baru dan perpanjangan secara online yang dilayani sementara hanya untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) 
  4. Isi seluruh data yang diminta dan ikuti alurnya
  5. Setelah registrasi sukses, akan terkirim email konfirmasi pendaftaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran pembuatan baru atau perpanjangan SIM melalui ATM, EDC maupun teller BRI di manapun
  7. Datang ke Satpas/Gerai/SIM Keliling yang lokasi dan waktunya telah dipilih saat pendaftaran, dengan membawa surat Keterangan Sehat dari dokter. Untuk pembuatan SIM baru harus ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), karena ada ujian teori dan praktik.
  8. Setelah verifikasi data dan lolos ujian (untuk pembuatan baru), SIM baru akan tercetak.
Pembuatan SIM online sangat menguntungkan karena dapat memangkas banyak waktu dan tenaga dibandingkan pembuatan SIM secara manual yang harus mengantri dari satu loket ke loket lain. 

Berapakah biaya pembuatan SIM online? Sama dengan biaya resmi pembuatan baru maupun perpanjangan SIM di kantor Satpas, yaitu :
- SIM A : baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000
- SIM C : baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000

Murah bukan? Coba bandingkan dengan tambahan ongkos pulang kampung yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM sesuai domisili KTP. Maksudnya, dengan adanya pembuatan SIM online ini, kita tak perlu mudik jika hanya untuk membuat/memperpanjang SIM doang... Di mana kita berpijak di situ kita bisa buat SIM :) Ayo, kita manfaatkan fasilitas online yang murah meriah ini untuk mengurus izin mengemudi.